Sabtu, 24 Desember 2016

AMR MA'RUF NAHYI MUNKAR


Amr maruf Nahyi munkar adalah Memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah dari segala keburukan.
  • Hukum Amr maruf Nahyi munkar adalah fardlu kifayah bagi setiap muslim
  • Kebaikan disini adalah sesuatu yang diridoi oleh Allah dan keburukan adalah sebaliknya .
  • BATASANNYA kebaikan dan keburukan disini adalah yang telah di ijmakan oleh ulama dan tidak diperselisihkan didalalamnya .  contoh kebaikan tersebu adalah Solat, Zakat, haji dan sebagainya. contoh keburukan adalah zina, sodomi, minuman keras dsb.
  • Beda masalah adalah yang diperselisihkan antar ulama misal pemaksaan qunut kepada mazhab hanafi. atau pemaksaaan baca baca bismillah kepada mazhab hanafi MAKA TIDAK BOLEH
  • diPerintahkan  Amar Maruf dan nahi munkar disini kepada 
    • setiap orang  yg mukallaf (islam, berakal, baligh) baik laki maupun perempuan 
      • yang tidak khawatir atas keselamatan dirinya, anggota tubuh, keluarga, harta bendanya jika dia melakukan Amr maruf dan nahi munkar
      • dan tidak khawatir jika dia melakukan Amr maruf dan nahi munkar maka kemunkaran akan menjadi-jadi.
      • lakukan Amar Maruf dan nahi munkar walaupun ada sangkaan tidak ada pengaruhnya sama sekali 
Dalil dalil Amar Maruf dan nahi munkar  banyak sekali diantarany :
Surah Ali – Imran ayat 104 beserta terjemahan.


وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. 3:104)

  من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه.
وذلك أضعف الايمان وفي رواية أخرى: ليس وراء ذلك - يعني الانكار بالقلب - من الايمان مثقال ذرة
Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda : “Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya. Dan jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika masih tidak mampu juga, maka dengan hatinya, yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.”
Di dalam riwayat lain disebutkan : “Dan tiadalah dibelakang itu (selain dari itu) iman barang seberat biji sawi pun.” 

Penjelasan hadist
  • Barang siapa yang melihat , mengetahui, mendengar adanya kemunkaran yang sudah ada atau yang akan ada dan diduga akan terjadi.
  • maka rubahlah dengan tangannya <kekuasaan, kekuatan, kehebatan, kewibawaan, kharisma dan lain lain. bagi yang memilikinya yaitu polisi, aparat penegak hukum, satpol PP,  Militer dan lain lain atau bahkan orang tua, ayah, paman, kakek, ibu, kakak , suami terhadap istri atau siapapun yang memiliki kekuasaan misal Lurah, RT, Sesepuh kampung, orang disegani, orang yang ditakuti, orang yang memilki kharisma> 
  • yang tersebut tadi wajib menegakkan Nahi munkar dengan tangannya, tidak gugur kewajiban jika hanya ada pelarangan tanpa adanya penindakan setelah diketahui adanya larangan tidak menjadikan kemunkaran berhenti. 
  • Jika tidak mampu dengan tangannya maka dengan lisannya <pelarangan, nasehat, ceramah, motivasi, sindiran, bujukan, rayuan dan lainya> bagi seumpama Kyai, penasehat, Motivator, teman, istri terhadap suami, anak terhadap orangtua, teman , saudara, tetangga dan lain lain
  • tingkatan nahi munkar tersebut dimulai dengan sindiran, bujukan, nasehat/motivasi, ajakan/ceramah, pelarangan, pelarangan dengan keras, pelaporan kepada yg berwajib, tindakan hukuman, penangkapan,  menhancurkan, bahkan diperbolehkan sampai membunuh jika diperlukan pada seumpamanya tindakan yang mengancam keselamatan jiwa baik diri maupun orang lain.
  • tidak boleh tanpa dari tingkatan yang awal dahulu <misal langsung membunuh atau merusak tanpa menasehati> jika dimungkinkan kecuali sangat mendesak dan keadaan berbahaya.
  • termasuk kepada dengan lisannya adalah dengan doa dan amalan tertentu sehingga maksiat tsb terhenti (semisal bagi orang yang memiliki kemampuan memanggil hujan diperbolehkan memanggil hujan supaya acara kemaksiatan dapat berhenti karena kehujanan dll)
  • Jika tidak mampu dengan lisannya maka dengan kebencian hatinya.  cara kebencian hati nya adalah menghindari perkumpulan maksiyat tersebut atau menjauhi dari kemunkaran tersebut sebisa mungkin sedikitpun jangan memvasilitasi, membantu, berkumpul, menyandang dana, dll  sekiranya tidak mengakibatkan khawatir terhadap keselamatan dirinya atau orang lain. 
  • tidak wajib ain diluar dari kewenangan yang disebutkan diatas, misal orang biasa yang nekad menghentikan kemaksiyatan walaupun tetap mendapatkan pahala yang besar sesuai dengan hadist 
  • حدثنا القاسم بن دينار الكوفي حدثنا عبد الرحمن بن مصعب أبو يزيد حدثنا إسرائيل عن محمد بن جحادة عن عطية عن أبي سعيد الخدري أن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن من أعظم الجهاد كلمة عدل عند سلطان جائر
  • yang artinya sesungguhnya jihad yang paling besar adalah kalimat yang benar di hadapan pemimpin yang berbuat zolim. tetapi hal ini tetap menjadi kewajiban kifayah dan harus ada yang menasehatinya dari kalangan siapapun.
  • Maka itulah (kebencian dengan hati) adalah selemah-lemahnya iman. jika sampai seorang muslim ridlo terhadap kemaksiyatan maka keridoannya adalah dosa yang lebih besar dari pada maksiyat itu sendiri (syarah Hikam). jika sampai menganggapnya adalah halal maka telah sampai derajat kekufuran nauzubillah. 
  • Jangan seorang muslim membenci pelaku maksiyat, yang harus dibencinya adalah perbuatan maksiyat, doa yang terbaik bagi pelaku maksiyat adalah supaya si pelaku diberikan kesadaran bukan didoakan mendapatkan kehancuran dan kematian. 
  • Jangan menganggap hina dan remeh orang yang berbuat kemaksiyatan dengan menganggap kita lebih mulya dari mereka  boleh jadi di akhir hayatnya sipelaku maksiyat medapatkan husnul khotimah setelah bertaubat dan bisa jadi keadaan kemudian kita di gelincirkan oleh Allah kepada kemaksiyatan yang lebih dari pelaku maksiyat kerjakan. (ihya Ulumuddin)
  • Tetap disunahkan hisbah (Amar Maruf dan nahi munkar ) bagi orang yang belum bisa hijrah dari perbuatan maksiayatnya kepada orang yang berbuat maksiyat serupa. contoh ayah yang ttidak solat memerintah solat kepada anaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar