Rabu, 04 Januari 2017

MENEBAR SALAM

  • Dalil menebar salam diantaranya  adalah 
  • Dalil Alquran
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Artinya: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu”. (QS. An-Nisa: 86)

  • Dan hadist nabi Muhammad SAW :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam; bila ia memanggilmu penuhilah; bila dia meminta nasehat kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah yarhamukallah (artinya = semoga Allah memberikan rahmat kepadamu); bila dia sakit jenguklah; dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)". (Riwayat Muslim)

  • Hukum Asal Mengucapkan salam adalah sunnah.
  • Hukum Asal menjawab salam hukumnya wajib atau fardu ain jika yang menjawab sendirian saja tidak bersama orang lain.
  • dan menjawab salam hukumnya fardlu kifayah jika bersama yang lain / jamaah (arti dari fardu kifayah adalah gugur kewajiban menjawab salam jika telah menjawab walau hanya satu orang bagian dari jamaah tersebut) dalil hadis nabi  
  •  يجزئ عن الجماعة إذا مروا أن يسلم أحدهم، ويجزئ عن الجلوس أن يرد أحدهم
           
    "mencukupi seseorang yang mengucap salam dari jamaah yang lewat dan mencukupi seseorang yang menjawab dari jamaah yang duduk"  walaupun seperti itu jamaahnya yang lain yang tidak mengucapkan/menjawab  salam mendapatkan pahala semua, karena pertolongan satu orang yang mengucapkan/menjawab  salam.
  • Beda hukum menjawab jika hukum mengucapkan salam bukanlah kesunahan (contoh yang mengucapkan salam adalah wanita yang cantik = haram, maka menjawab salam dari orang laki-laki adalah makruh)
  • Jika jamaah mengucapkan salam berurutan satu persatu maka seseorang cukup menjawab sekali dengan niat menjawab semuanya asal jangan terjadi pemisah waktu yg lama
  • Wanita cantik (yang dapat menumbuhkan syahwat) mengucapkan dan menjawab salam dari laki-laki adalah haram
  • Laki-laki mengucapkan dan menjawab salamnya wanita cantik (yang dapat menumbuhkan syahwat) adalah makruh
  • perbedaan tersbut adalah karena yang timbul dari wanita tsb adalah memang kepengennya cowok, beda masalah jika yang timbul dari cowok. (cowok memang nafsuan)
  • syarat tidak diperbolehkanya salam dari cewek ke cowok atau sebaliknya
    • cowok sendirian (kalo cowok banyakan  tidak makruh mengucap/jawab salam)
    • cewek sedirian (kalo cewek banyakan tidak haram mengucap/jawab salam)
    • ceweknya ngga di nafsuin (beda yang salam atau yg jawabnya nya nenek-nenek bau tanah, balseman, walaupun cuma pake kutang, dengan peniti segede gaban, dengan gaya rambut mak lampir, maka ngga masalah walau suaranya mendesah)
    • ngga ada sifat mahrom dan sifat suami istri (kakak adek boleh ngga ada masalah apalagi istri lu mau cipok juga ngga masalah, asal jangan didepan mertua aja, bisa dilempar ama asbak bisa)
  • Disyaratkan menjawab dan mengucapkan salam adalah ISLAM, sudah tamyiz (bocah yang dah ngerti), dengan suara yang kencang dan terdengar
    • jika kafir mengucapkan salam maka jawab WA ALAIKUM , atau WA ALAINA SALAM atau SALAMUN ALAINA
    • Jika kafir dan islam bergabung dalam satu jamaah maka ucapkan salam seperti biasa dengan diniatkan didalam hati salamnya khusus kepada muslim saja
    • beda dengan tamyiz yaitu orang gila atau bayi yg belum mengerti
    • beda juga adalah suara yang tidak terdengar atau suara yang dikeraskan dari speaker atau suara rekaman atau suara tersebut tidak online
    • dissyaratkan menjawab salam dengan segera, tidak ada qodo jawab salam, jika seandainya  ada orang yang mengucapkan salam kemudian dia akhirkan jawabnya dengan sebelumnya dia pisahkan dengan bicara yang tidak perlu maka dianggap tidak menjawab salam dan dia berdosa. karena menjawab salam adalah wajib 
    • jika orang tersebut gagu/tuna wicara  atau tuli/tuna rungu maka disunahkan dengan ucapan dan dengan isyarat yang dipahami.
  • Menjawab Mengucapkan salam sebaiknya dengan sempurna, begitu pun ketika menjawabnya.sesuai ayat Quran diatas dan hadist Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي مَجْلِسٍ فقَالَ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ ” فقَالَ عَشْرُ حَسَنَاتٍ ثُمَّ مَرَّ رَجُلٌ آخَرَ فقَالَ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ فقَالَ عِشْرُونَ حَسَنَةً فَمَرَّ رَجُلٌ آخَرَ فقَالَ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ فقَالَ ثَلَاثُونَ حَسَنَةً …الخ
    • “Dari Abu Hurairah RA bahwa seorang pemuda melewati Nabi SAW, sedang dalam keadaan duduk disebuah Majelis. Maka Pemuda ini mengucapkan “Assalamu’alaikum”, maka Nabi SAW mengatakan : “bagi dia 10 kebaikan”. Lalu lewat Pemuda yang lain dan mengatakan : “Assalamu’alaikum wa rahmatullah, Nabi SAW mengatakan : “Bagi dia 20 kebaikan” kemudian lewat lagi Pemuda yang lainnya mengatakan : “Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu” Nabi SAW mengatakan :”Bagi dia 30 kebaikkan” (HR. IbnuHibban 493, Abu Daud 5195, Tirmidzi 2689 dan ini adalah lafadz Ibnu Hibban)

    • Ucapan salam adalah do’a kepada yang diucapkan kepadanya. Sebab kalimat salam itu sendiri mengandung tiga unsur do’a, do’a keselamatan dan kedamaian, do’a limpahan rahmat, dan do’a keberkahan. Lafaz salam
الَّسَلَامٌ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
    • Artinya: “Salam kesejahteraan atasmu dan rahmat Allah serta keberkaan dari-Nya”.
    • As-Salaam sendiri adalah salah satu Asma’ Allah yang berarti, Maha memberi keselamatan, menebar kedamaian dan kesejahteraan untuk hamba-hamba-Nya.
    • Karenanya, orang islam ketika bertemu dengan saudaranya hendaknya mengucapkan salam, baik kepada yang dikenalnya atau pun yang tidak dikenalnya, kalau dia yakin orang tersebut adalah seorang muslim, sambil meniatkan dalam hatinya untuk mendo’akan saudaranya itu agar keselamatan, kedamaian, kesejahteraan, rahmat Allah dan berkah-Nya terlimpah atas nya.
    • Itulah rahasianya, kenapa Rasulullah SAW menyebutkan bahwa kalau kalian ingin saling mencintai, sebarkanlah salam di antara kalian. Beliau bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ, قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا, وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا, أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ, أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
    •  Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah SAW beliau bersabda : Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan apa yang bisa membuat kalian saling mencintai? Para Shahabat berkata : “Tentu ya Rasulullah..” Sebarkanlah salam diantara kalian”.(HR. Muslim no.54)
 Disunahkan jika bertemu dijalan untuk mengucapkan salam baik dari yang sedikit ke yang banyak, yang muda ke yang tua, bagi yang berjalan ke yang diam,
Dalam mengucapkan salam juga ada aturan mainnya dari Rasulullah SAW. Sebagaimana dalam hadits berikut ini;
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: “Rasulullah SAW. bersabda: Seorang pengendara hendaknya mengucapkan salam kepada pejalan kaki dan pejalan kaki mengucapkan salam kepada orang yang duduk dan jamaah yang beranggota lebih sedikit mengucapkan salam kepada jamaah yang beranggota lebih banyak”. (Shahih Muslim No.4019).

Mengucapkan salam juga ada etikanya, sebab salah dalam pengucapan bisa merubah arti. Contoh yang banyak terjadi saat ini adalah, ketika seseorang menulis pesan singkat terkadang mengawali denga “Ass” yang maksudnya Assalamu alaikum, ini tidak boleh karena “Ass” berarti dubur, atau Mekah ditulis Mecca, ini artinya rumah anggur yang haram.  Muhammad, disingkat Mohd, artinya anjing bermulut besar. Na’uzubillah min dzalik.
Oleh sebab itu Kita perlu lebih hati-hati dalam menulis, menyingkat dan mengucapkan salam. Kebiasaan buruk berikut ini sering terjadi;
  • As             : orang bodoh, keledai
  • Ass             : dubur/pantat
  • Askum : celakalah kamu
  • Assamu : racun
  • Slamlekum :matilah kamu
  • Salom/syalom: dari Bahasa Ibrani untuk sesama Kristen
  • Mikum :dari Bahasa Ibrani yang artinya “mari bercinta”
Dalam riwayat juga disebutkan bahwa jika kita masuk rumah/ruagan lalu tidak mengucapkan salam, maka setan berkata kepada kawan-kawannya, “malam ini kita dapat penginapan gratis” atau ada di antara manusia yang makan dan tidak membaca ‘basmalah’, maka setan akan berkata kepada kawan-kawannya lagi “kita dapat jatah makan gratis”.
kalau pun rumah itu kosong, kita tetap harus mengucapkan salam, karena kita juga memberi salam kepada makhluk yang lain. Atau kita pulang dari perjalanan jauh dan merasa khawatir ada sesuatu dirumah, maka salamnya bisa seperti ini:
اَلَّسَلَامُ عَلَيْكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ
Artinya: “salam kesejahteraan atasmu, sungguh atas kehendak Allah semua ini terwujud, tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah”
Insya Allah yang kita lihat dirumah itu menyenangkan semuanya.
Adapun didalam sebuah majlis, terkadang ada orang yang berbeda keyakinan dengan kita, lalu bagaimana mengucapkan salamnya? Sebab banyak ktia temukan ada yang salamnya bertumpuk-tumpuk, setelah mengucapkan Assalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, dia juga mengucapkan salam sejahtera, selamat pagi, selamat siang, atau salam-salam dari agama lain menjadi satu.
Orang yang mengucapkan seperti itu, kemungkinan besar kurang faham bahwa, Assalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh itu adalah salam penduduk surga, dan dari kata salam itu sudah mencakup semuanya, jadi tidak perlu disebutkan satu persatu. Justru bisa menjadi bahaya, jika hal seperti ini sudah dianggap toleransi. Sebab dalam agama kita sudah jelas garis merahnya;
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Artinya: “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. Al-Kaafiruun: 6)
Dalam Al-Qur’an pada ayat lain Allah SWT berfirman:
وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ ۖ وَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِن دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ
Artinya: “Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati”. (QS. Az-Zumar: 45)
Ayat ini mencela mereka yang tidak merasa puas jika nama Allah saja yang disebut tanpa menyebut sembahan yang lain. Mereka ini disebut tidak beriman kepada akhirat. Semoga kita diselamatkan dari hal-hal yang dapat menyelewengkan syari’at Islam. (Abu Faqih)





Tidak wajib jawab salam bagi :
  1. 1.     Solat
  2. 2.     Sibuk makan
  3. 3.     Sibuk minum
  4. 4.     Sibuk baca Quran
  5. 5.     Sibuk berdoa
  6. 6.     Sibuk berzikir
  7. 7.     Sedang khutbah
  8. 8.     Sedang talbiyah
  9. 9.     Sedang buang hajat
  10. 10. Sedang Iqomah
  11. 11. Sedang adzan
  12. 12. Yang salam anak kecil
  13. 13. Yang salam orang mabok
  14. 14. Yang salam pemuda/pemudi yang dikhawatirkan fitnah (tergoda)
  15. 15. Yang salam orang fasiq
  16. 16. Yangsalam sedang ngantuk
  17. 17. Kepada yang tengah tidur
  18. 18. Sedang jima
  19. 19. Sedang menghakimi
  20. 20. Atau sedang berada di WC / kamar mandi
  21. 21. Atau orang gila
belum selesai..Kitab Ianah juz  4  hal 214

Sabtu, 24 Desember 2016

AMR MA'RUF NAHYI MUNKAR


Amr maruf Nahyi munkar adalah Memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah dari segala keburukan.
  • Hukum Amr maruf Nahyi munkar adalah fardlu kifayah bagi setiap muslim
  • Kebaikan disini adalah sesuatu yang diridoi oleh Allah dan keburukan adalah sebaliknya .
  • BATASANNYA kebaikan dan keburukan disini adalah yang telah di ijmakan oleh ulama dan tidak diperselisihkan didalalamnya .  contoh kebaikan tersebu adalah Solat, Zakat, haji dan sebagainya. contoh keburukan adalah zina, sodomi, minuman keras dsb.
  • Beda masalah adalah yang diperselisihkan antar ulama misal pemaksaan qunut kepada mazhab hanafi. atau pemaksaaan baca baca bismillah kepada mazhab hanafi MAKA TIDAK BOLEH
  • diPerintahkan  Amar Maruf dan nahi munkar disini kepada 
    • setiap orang  yg mukallaf (islam, berakal, baligh) baik laki maupun perempuan 
      • yang tidak khawatir atas keselamatan dirinya, anggota tubuh, keluarga, harta bendanya jika dia melakukan Amr maruf dan nahi munkar
      • dan tidak khawatir jika dia melakukan Amr maruf dan nahi munkar maka kemunkaran akan menjadi-jadi.
      • lakukan Amar Maruf dan nahi munkar walaupun ada sangkaan tidak ada pengaruhnya sama sekali 
Dalil dalil Amar Maruf dan nahi munkar  banyak sekali diantarany :
Surah Ali – Imran ayat 104 beserta terjemahan.


وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. 3:104)

  من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه.
وذلك أضعف الايمان وفي رواية أخرى: ليس وراء ذلك - يعني الانكار بالقلب - من الايمان مثقال ذرة
Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda : “Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya. Dan jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika masih tidak mampu juga, maka dengan hatinya, yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.”
Di dalam riwayat lain disebutkan : “Dan tiadalah dibelakang itu (selain dari itu) iman barang seberat biji sawi pun.” 

Penjelasan hadist
  • Barang siapa yang melihat , mengetahui, mendengar adanya kemunkaran yang sudah ada atau yang akan ada dan diduga akan terjadi.
  • maka rubahlah dengan tangannya <kekuasaan, kekuatan, kehebatan, kewibawaan, kharisma dan lain lain. bagi yang memilikinya yaitu polisi, aparat penegak hukum, satpol PP,  Militer dan lain lain atau bahkan orang tua, ayah, paman, kakek, ibu, kakak , suami terhadap istri atau siapapun yang memiliki kekuasaan misal Lurah, RT, Sesepuh kampung, orang disegani, orang yang ditakuti, orang yang memilki kharisma> 
  • yang tersebut tadi wajib menegakkan Nahi munkar dengan tangannya, tidak gugur kewajiban jika hanya ada pelarangan tanpa adanya penindakan setelah diketahui adanya larangan tidak menjadikan kemunkaran berhenti. 
  • Jika tidak mampu dengan tangannya maka dengan lisannya <pelarangan, nasehat, ceramah, motivasi, sindiran, bujukan, rayuan dan lainya> bagi seumpama Kyai, penasehat, Motivator, teman, istri terhadap suami, anak terhadap orangtua, teman , saudara, tetangga dan lain lain
  • tingkatan nahi munkar tersebut dimulai dengan sindiran, bujukan, nasehat/motivasi, ajakan/ceramah, pelarangan, pelarangan dengan keras, pelaporan kepada yg berwajib, tindakan hukuman, penangkapan,  menhancurkan, bahkan diperbolehkan sampai membunuh jika diperlukan pada seumpamanya tindakan yang mengancam keselamatan jiwa baik diri maupun orang lain.
  • tidak boleh tanpa dari tingkatan yang awal dahulu <misal langsung membunuh atau merusak tanpa menasehati> jika dimungkinkan kecuali sangat mendesak dan keadaan berbahaya.
  • termasuk kepada dengan lisannya adalah dengan doa dan amalan tertentu sehingga maksiat tsb terhenti (semisal bagi orang yang memiliki kemampuan memanggil hujan diperbolehkan memanggil hujan supaya acara kemaksiatan dapat berhenti karena kehujanan dll)
  • Jika tidak mampu dengan lisannya maka dengan kebencian hatinya.  cara kebencian hati nya adalah menghindari perkumpulan maksiyat tersebut atau menjauhi dari kemunkaran tersebut sebisa mungkin sedikitpun jangan memvasilitasi, membantu, berkumpul, menyandang dana, dll  sekiranya tidak mengakibatkan khawatir terhadap keselamatan dirinya atau orang lain. 
  • tidak wajib ain diluar dari kewenangan yang disebutkan diatas, misal orang biasa yang nekad menghentikan kemaksiyatan walaupun tetap mendapatkan pahala yang besar sesuai dengan hadist 
  • حدثنا القاسم بن دينار الكوفي حدثنا عبد الرحمن بن مصعب أبو يزيد حدثنا إسرائيل عن محمد بن جحادة عن عطية عن أبي سعيد الخدري أن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن من أعظم الجهاد كلمة عدل عند سلطان جائر
  • yang artinya sesungguhnya jihad yang paling besar adalah kalimat yang benar di hadapan pemimpin yang berbuat zolim. tetapi hal ini tetap menjadi kewajiban kifayah dan harus ada yang menasehatinya dari kalangan siapapun.
  • Maka itulah (kebencian dengan hati) adalah selemah-lemahnya iman. jika sampai seorang muslim ridlo terhadap kemaksiyatan maka keridoannya adalah dosa yang lebih besar dari pada maksiyat itu sendiri (syarah Hikam). jika sampai menganggapnya adalah halal maka telah sampai derajat kekufuran nauzubillah. 
  • Jangan seorang muslim membenci pelaku maksiyat, yang harus dibencinya adalah perbuatan maksiyat, doa yang terbaik bagi pelaku maksiyat adalah supaya si pelaku diberikan kesadaran bukan didoakan mendapatkan kehancuran dan kematian. 
  • Jangan menganggap hina dan remeh orang yang berbuat kemaksiyatan dengan menganggap kita lebih mulya dari mereka  boleh jadi di akhir hayatnya sipelaku maksiyat medapatkan husnul khotimah setelah bertaubat dan bisa jadi keadaan kemudian kita di gelincirkan oleh Allah kepada kemaksiyatan yang lebih dari pelaku maksiyat kerjakan. (ihya Ulumuddin)
  • Tetap disunahkan hisbah (Amar Maruf dan nahi munkar ) bagi orang yang belum bisa hijrah dari perbuatan maksiayatnya kepada orang yang berbuat maksiyat serupa. contoh ayah yang ttidak solat memerintah solat kepada anaknya.

Kamis, 22 Desember 2016

HEWAN YANG MERUSAK

dalam Kitab Fathul Muin dan Syarahnnya (Ianah)


JIKA SEORANG BERSAMA HEWAN PELIHARAAN / TERNAK , KEMUDIAN HEWAN TSB MERUSAKKAN SESUATU MAKA DIA HARUS TANGGUNG JAWAB Terhadap KERUSAKAN.

  • Bersama disini dapat diartikan kepemilikan, atau sipeminjam atau sipenyewa atau yang gosob(minjam tidak bilang dulu), atau titipan atau gadaian.

  • Jika ada orang yang menunggangi maka dia yang yang bertanggung jawab, jika tidak ada maka sang penggembala, jika tidak ada maka sang pemilik ternak. Hal ini jika tali kekang ada dipegang oleh penunggang. Tapi jika dipegang oleh orang lain maka orang tsb yang menanggungnya. Jika dipegang tali kekang lebih dari satu orang maka tanggung jawab fifti-fifti

  • Jika penunggang 2 orang atau lebih (contoh nunggang gajah) maka pennaggungjawab yang didepan. Tapi jika didepan orang tidak mampu misalnya anak kecil, atau orang sakit maka yg bertanggung jawab dibelakngnya.  

  • Jika  2 orang tsb  tidak ada yg didepan dan belakang tapi sejajar misalnya gajahnya pake pelana dan orangnya kanan kiri maka penggung jawab fifti fifti juga. Tapi jika ada satu orang lagi yang ditengah maka penanggung jawab adalah yang tengah (kasian deh lo ..ngapain ikut0ikutan aaja ,,jadinya kena tanggung jawab)

  •  Jika yang menunggangi atau yang menggiring adalah  anak kecil atau orang gila maka yang tanggung jawab adalah wali dari mereka
  •  
  • jika sedang ditunggangi tetapi tiba-tiba di gebah (apa yah bahasa  indonesianya ,,,di bentak di gertak atau di pecut kali yah ) oleh orang lain sehingga hewan kaget maka yg bertanggung jawab adalah si orang lain tsb... kecuali emang di suruh atau diijin kan maka yg mengijinkan yang kena tanggung jawab ( hamil kali ..)
  •  
  • Lain lagi jika tiba tiba lepas itu hewan kabur dari tali kekang tangan penggembala padahal penggembala sudah berusaha sekuat tenaga maka penggembala  tidak bertanggung jawab. atau ketika angin bertiup kencang, petir menggelagar kemudian hewan berpencar , sulit untuk dikendalikan maka sipenggembala tidak kena tanggungg jawab
  •  
  • beda masalah kalau penggembala ketiduran maka dia bertanggung jawab 
JIKA  HEWAN PELIHARAAN / TERNAK tsb  , KABUR SENDIRI kemudian HEWAN tsb MERUSAKKAN SESUATU pada SIANG HARI maka SANG PEMILIK TIDAK KENA TANGGUNG JAWAB .....
tapi kalau kejadiannya  MALAM HARI maka KENA TANGGUNG JAWAB..kecuali KETELEDORAN PEMILIK HEWAN



  • Kejadian tersebut adalah harus di luar pemukiman misalnya di lapangan rumput tempat diangonnya hewan. tapi kalau didalam pemukiman maka sipemilik hewan kena tanggung jawab baik kejadiannya siang atau malam hari.
  •  
  • kenapa siang hari sang pemilik tidak kena tanggung jawab. karena biasanya jika siang hari memang kalau dikebun pasti biasanya ada tukang kebun dsb,
  •  
  • kalau kejadiannya malam hari  maka si pemilik hewan kena tanggung jawab karena sudah lumrah si hewan harus di kandangi. tapi kalau sudah dikandangi dan diikat masih kabur juga maka pemilik tidak kena tanggung jawab


JIKA  MISALKAN KUCING MAKAN BURUNG ATAU MAKANAN DAN SUDAH JELAS YG PENJAHATNYA ADALAH SIKUCING MAKA PEMILIK KUCING TSB BERTANGGUNG JAWAB
  • Dapat diketahui pencurinya adalah kucing karena sudah beberapa kali terjadi kecurian dan yg mencuri adalah kucing. beda lagi jika hanya prasangka
  •  
  • beda masalah jika kucing sudah di ikat pintu tertutup pokoknya tidak mungkin lah ..tetapi tiba tiba ikatan kucing terlepas ..eh pas kemudian ada maling yang membuka pintu tsb, atau pintu tak sengaja terbuka sendirinya  maka pemilik kucing tidak kena tanggung jawab.
 
 

 
 DIPERBOLEHKAN MENGUSIR ATAU MENOLAK seumpama KUCING yang hendak MENCURI dengan cara tertib.

  • Ketertiban tersebut seumpama yang lebih ringan ke yang lebih berat, misalnya mulai meghardik, kemudia menghardik dengan keras, memukul, menendang, melukai baahkan membunuh.


HARAM MEMBUNUH SEUMPAMA KUCING YANG SEDANG DIAM. KARENA DIMUNGKINKAN DAPAT DIJAGA DARI PENGARUH KUCING TSB.
  • walaupun si kucing memang sudah bukti yang maling burung atau makanan tsb , walaupun juga harga si burung/makanan tsb mahal.
  • <tambahan penulis>
  • beda masalah jika selain membunuh misal kucing di pukul atau di usir  (pdahal si kucing lagi ngga ngapa-ngapain) yang penting tersampaikan pesan untuk si kucing supaya bisa terdidik di kemudian hari.
  •  
  • Jika hendak meracuni atau menjebak tikus misalnya tapi kemudian kucing yang terkena maka si yg meracuni bertanggung jawab. kecuali jebakan dan racun tsb diletakan didalam rumah (bukan tempat lewat sikucing) maka penjebak tidak kena tanggung jawab

HUKUM MENINDIK



Didalam kitab Fathul Muin
  • tindik di hidung haram
  • tindik di kuping  bagi laki laki haram 
  • tindik di kuping  bagi perempuan boleh alasan
    • adanya pengambilan dalil dari hadist ummu zarro'
    • dikiyaskan diperbolehkannya boneka bagi anak perempuan dalam hal masalahat untuk perhiasan bagi sang suami kelak
    • untuk perhiasan bagi suaminya kelak. adapun dosa menyakiti anggota (dalam hal ini ketika di tusuk) adalah diampuni karena untuk menyenangkan hati suami.
    • orang arab pada masa jahiliah memakai anting dan hal ini tidak dilarang oleh nabi.
    • dalam hal tindik bagi anak perempuan kecil / bayi Imam Ghozali mengharamkannya ..karena tidak ada hajat untuk perhiasan suami Wallohu 'Alam
    •  

Senin, 18 Januari 2016

2. PEMBAHASAN MANDI

1.       PEMBAHASAN MANDI
                1.      MACAM HUKUM MANDI
1.       MANDI WAJIB sebabnya
1.       Jima
2.       Keluar air mani
3.       Mati (mandinya dimandiin lah masa mandi sendiri)
4.       Setelah Haid
5.       Setelah Nifas
6.       Setelah wiladah jika tidak nifas
2.       MANDI SUNAH sebabnya
1.       Jumat
2.       Idul fitri dan idul adha
3.       Ihrom
4.       shalat minta hujan (istisqa'),
5.       gerhana bulan,
6.       gerhana matahari,
7.       setelah memandikan mayit,
8.       orang kafir apabila masuk Islam,
9.       orang gila dan ayan (epilepsi) apabila sembuh,
10.   akan masuk Makkah,
11.   wukuf di Arafah,
12.   mabit (menginap) di Muzdalifah,
13.   melempar Jumrah yang tiga, tawaf, sa'i, masuk kota Madinah.
             3.       MANDI MUBAH sebabnya
           1.       Tabarrud (karena supaya dingin, ketika cuaca sangat panas)
           2.       Karena terbiasa (seperti halnya orang Indonesia mandi 2 x sehari)


 2.      SYARAT MANDI MAJIB DAN SUNAH
1.       Islam.
2.       Tamyiz
3.       Suci dari haidh dan nifas.
4.       Tidak ada yg menghalang sampai air ke kulit.
5.       Tidak ada sesuatu disalahsatu anggota mandi yang merubah keaslian air.
6.       Mengetahui kewajiban mandi.
7.       Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu ` hukumnya sunnah (tidak wajib).
  
 
3.RUKUN MANDI WAJIB DAN SUNAH
1. Niat
2. Meratakan air keseluruh tubuh setelah dihilangkannya najis


4.KESUNAHAN DISAAT MANDI
1. Baca bismillah
2. wudhu sebelum mandi junub,
3. mengusapkan tangan pada badan
4. bersegera  (jangan lama lama apalagi sambil menghayal sambil liatin bungkus sabun mandinya ..bisa bahaya tuh)
5. mendahulukan (anggota badan) yang kanan dari yang kiri


 5.KEMAKRUHAN  DISAAT MANDI
1. Isrof (berlebihan dalam hal penggunaan air walau disisi laut atau sungai)
 2. Membuka aurot (walau di kamar mandi ngga ada yg liat ..padahal setan malaikat apa lagi ALLAH melihat kali ...malu dong )



 1.Yang DILARANG SAAT BELUM MANDI JUNUB  JIMA
1. Sholat.
2. Thowaaf.
3. Menyentuh Al-Qur`an.
4. Membaca Al-Qur`an.
5. I`tikaf (berdiam di masjid).
  
2.Yang DILARANG SAAT BELUM MANDI JUNUB HADAST BESAR SEBAB HAID/NIFAS/WILADAH
1. Sholat.
2. Thowaaf.
3. Menyentuh Al-Qur`an.
4. Membaca Al-Qur`an.
5. Puasa
6. I’tikaf di masjid.
7. Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan mengotori masjid tersebut.
8. Cerai, karena itu, di larang suami menceraikan isterinya dalam keadaan haidh.
9. Jima`.kalau melakukan sunah sodaqoh se dinar (2jt). kalau sampai terjadi dikhawatirkan anaknya cacat.
10. Bersenang – senang dengan isteri di antara pusar sampai lutut.