Kamis, 22 Desember 2016

HEWAN YANG MERUSAK

dalam Kitab Fathul Muin dan Syarahnnya (Ianah)


JIKA SEORANG BERSAMA HEWAN PELIHARAAN / TERNAK , KEMUDIAN HEWAN TSB MERUSAKKAN SESUATU MAKA DIA HARUS TANGGUNG JAWAB Terhadap KERUSAKAN.

  • Bersama disini dapat diartikan kepemilikan, atau sipeminjam atau sipenyewa atau yang gosob(minjam tidak bilang dulu), atau titipan atau gadaian.

  • Jika ada orang yang menunggangi maka dia yang yang bertanggung jawab, jika tidak ada maka sang penggembala, jika tidak ada maka sang pemilik ternak. Hal ini jika tali kekang ada dipegang oleh penunggang. Tapi jika dipegang oleh orang lain maka orang tsb yang menanggungnya. Jika dipegang tali kekang lebih dari satu orang maka tanggung jawab fifti-fifti

  • Jika penunggang 2 orang atau lebih (contoh nunggang gajah) maka pennaggungjawab yang didepan. Tapi jika didepan orang tidak mampu misalnya anak kecil, atau orang sakit maka yg bertanggung jawab dibelakngnya.  

  • Jika  2 orang tsb  tidak ada yg didepan dan belakang tapi sejajar misalnya gajahnya pake pelana dan orangnya kanan kiri maka penggung jawab fifti fifti juga. Tapi jika ada satu orang lagi yang ditengah maka penanggung jawab adalah yang tengah (kasian deh lo ..ngapain ikut0ikutan aaja ,,jadinya kena tanggung jawab)

  •  Jika yang menunggangi atau yang menggiring adalah  anak kecil atau orang gila maka yang tanggung jawab adalah wali dari mereka
  •  
  • jika sedang ditunggangi tetapi tiba-tiba di gebah (apa yah bahasa  indonesianya ,,,di bentak di gertak atau di pecut kali yah ) oleh orang lain sehingga hewan kaget maka yg bertanggung jawab adalah si orang lain tsb... kecuali emang di suruh atau diijin kan maka yg mengijinkan yang kena tanggung jawab ( hamil kali ..)
  •  
  • Lain lagi jika tiba tiba lepas itu hewan kabur dari tali kekang tangan penggembala padahal penggembala sudah berusaha sekuat tenaga maka penggembala  tidak bertanggung jawab. atau ketika angin bertiup kencang, petir menggelagar kemudian hewan berpencar , sulit untuk dikendalikan maka sipenggembala tidak kena tanggungg jawab
  •  
  • beda masalah kalau penggembala ketiduran maka dia bertanggung jawab 
JIKA  HEWAN PELIHARAAN / TERNAK tsb  , KABUR SENDIRI kemudian HEWAN tsb MERUSAKKAN SESUATU pada SIANG HARI maka SANG PEMILIK TIDAK KENA TANGGUNG JAWAB .....
tapi kalau kejadiannya  MALAM HARI maka KENA TANGGUNG JAWAB..kecuali KETELEDORAN PEMILIK HEWAN



  • Kejadian tersebut adalah harus di luar pemukiman misalnya di lapangan rumput tempat diangonnya hewan. tapi kalau didalam pemukiman maka sipemilik hewan kena tanggung jawab baik kejadiannya siang atau malam hari.
  •  
  • kenapa siang hari sang pemilik tidak kena tanggung jawab. karena biasanya jika siang hari memang kalau dikebun pasti biasanya ada tukang kebun dsb,
  •  
  • kalau kejadiannya malam hari  maka si pemilik hewan kena tanggung jawab karena sudah lumrah si hewan harus di kandangi. tapi kalau sudah dikandangi dan diikat masih kabur juga maka pemilik tidak kena tanggung jawab


JIKA  MISALKAN KUCING MAKAN BURUNG ATAU MAKANAN DAN SUDAH JELAS YG PENJAHATNYA ADALAH SIKUCING MAKA PEMILIK KUCING TSB BERTANGGUNG JAWAB
  • Dapat diketahui pencurinya adalah kucing karena sudah beberapa kali terjadi kecurian dan yg mencuri adalah kucing. beda lagi jika hanya prasangka
  •  
  • beda masalah jika kucing sudah di ikat pintu tertutup pokoknya tidak mungkin lah ..tetapi tiba tiba ikatan kucing terlepas ..eh pas kemudian ada maling yang membuka pintu tsb, atau pintu tak sengaja terbuka sendirinya  maka pemilik kucing tidak kena tanggung jawab.
 
 

 
 DIPERBOLEHKAN MENGUSIR ATAU MENOLAK seumpama KUCING yang hendak MENCURI dengan cara tertib.

  • Ketertiban tersebut seumpama yang lebih ringan ke yang lebih berat, misalnya mulai meghardik, kemudia menghardik dengan keras, memukul, menendang, melukai baahkan membunuh.


HARAM MEMBUNUH SEUMPAMA KUCING YANG SEDANG DIAM. KARENA DIMUNGKINKAN DAPAT DIJAGA DARI PENGARUH KUCING TSB.
  • walaupun si kucing memang sudah bukti yang maling burung atau makanan tsb , walaupun juga harga si burung/makanan tsb mahal.
  • <tambahan penulis>
  • beda masalah jika selain membunuh misal kucing di pukul atau di usir  (pdahal si kucing lagi ngga ngapa-ngapain) yang penting tersampaikan pesan untuk si kucing supaya bisa terdidik di kemudian hari.
  •  
  • Jika hendak meracuni atau menjebak tikus misalnya tapi kemudian kucing yang terkena maka si yg meracuni bertanggung jawab. kecuali jebakan dan racun tsb diletakan didalam rumah (bukan tempat lewat sikucing) maka penjebak tidak kena tanggung jawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar